Ops Sikat Semeru 2025:Polsek Jatikalen Tindak Peredaran Miras Ilegal di Desa Perning


 2025-05-28 |  Jatikalen

Perning, 26 Februari 2025 — Dalam rangka mendukung keberhasilan Operasi Sikat Semeru 2025, jajaran Polsek Jatikalen melaksanakan kegitan penertiban minuman keras (miras) ilegal di wilayah Desa Perning, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim bersama anggota, dengan sasaran salah satu rumah warga yang diduga menjadi tempat penyimpanan miras. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas berhasil menemukan sejumlah botol miras yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Penertiban ini menjadi bagian dari komitmen aparat kepolisian dalam menekan peredaran miras di tengah masyarakat, serta mencegah dampak negatif yang dapat ditimbulkan terhadap situasi keamanan dan ketertiban umum (kamtibmas).

Selain tindakan pengamanan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan bebas dari barang ilegal dan segera melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan di sekitarnya.