“Ketertiban bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama demi lingkungan yang damai dan bermartabat.”
— Pemerintah Kecamatan Jatikalen
Pemerintah Kecamatan Jatikalen melalui Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik telah merekapitulasi laporan gangguan ketertiban umum (Trantibum) selama bulan Februari 2025.
Sebanyak 8 kasus gangguan berhasil didata, seluruhnya terkait minuman beralkohol ilegal. Tidak terdapat gangguan dalam kategori Anjal/Gepeng, Galian Minerba, Penertiban Reklame, PKL, IMB, atau Perkelahian.
Distribusi kasus miras:
Ngasem dan Begendeng: masing-masing 2 kasus
Perning, Lumpangkuwik, Dawuhan, Munung: masing-masing 1 kasus
Hanya 1 laporan pencurian yang masuk dari Desa Jatikalen. Tidak ada laporan kejadian darurat lain seperti penganiayaan, kebakaran, atau bencana alam.
“Lingkungan yang aman bukan milik mereka yang kuat, tapi milik mereka yang peduli.”