Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Munung dan Lumpangkuwik: Perluas Akses Ekonomi Warga M


 2025-06-05 |  Jatikalen

Jatikalen, Mei 2025 — Pemerintah Kecamatan Jatikalen kembali memfasilitasi agenda Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, kali ini dilaksanakan di dua desa: Desa Munung dan Desa Lumpangkuwik. Agenda ini merupakan bagian dari program pemberdayaan ekonomi masyarakat yang dicanangkan di lingkup desa secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Kegiatan Musdesus ini dipimpin oleh Pemerintah Desa setempat dan melibatkan berbagai unsur, seperti BPD, tokoh masyarakat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta dampingan langsung dari pihak Kecamatan Jatikalen. Agenda utama yang dibahas meliputi penyusunan dasar hukum koperasi, pemilihan pengurus, dan pembahasan rencana kerja awal koperasi.

Koperasi Desa Merah Putih di kedua desa ini diharapkan menjadi sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal. Di Desa Munung, rencana koperasi akan difokuskan pada pengelolaan hasil pertanian dan unit simpan pinjam warga. Sementara di Desa Lumpangkuwik, koperasi akan diarahkan untuk menopang kegiatan pelaku UMKM, perdagangan kecil, dan penguatan ekonomi keluarga.

“Koperasi bukan hanya soal simpan pinjam, tetapi juga membangun rasa kepemilikan warga terhadap lembaga ekonomi desanya sendiri. Inilah bentuk kemandirian yang sesungguhnya,” ujar perwakilan Kecamatan dalam sambutannya.

Pembentukan koperasi ini menjadi bentuk konkret implementasi Undang-Undang Desa, di mana desa memiliki ruang besar untuk mengembangkan kelembagaan ekonomi sendiri, dengan prinsip akuntabel dan berbasis kebutuhan masyarakat setempat.

Pemerintah Kecamatan Jatikalen menyatakan komitmennya untuk terus mengawal seluruh tahapan pembentukan hingga operasionalisasi koperasi di desa-desa, termasuk dalam hal pelatihan manajemen koperasi, fasilitasi legalitas, serta evaluasi kelembagaan.