Menindaklanjuti Instruksi Bupati nomor 100.1.1/44328/411.010/2023 dalam rangka Pelayanan online dan percepatan penerapan identitas kependudukan digital (IKD) untuk menuju digitalisasi adminduk, kecamatan jatikalen akan menambah jam pelayanan selama bulan november yang meliputi :
1. Perekaman E-KTP
2. Pengajuan KIA
3. Akta Kelahiran
4. Akta Kematian
5. IKD