Pelayanan Kependudukan


 2024-11-04 |  Jatikalen

Menindaklanjuti Instruksi Bupati nomor 100.1.1/44328/411.010/2023 dalam rangka Pelayanan online dan percepatan penerapan identitas kependudukan digital (IKD) untuk menuju digitalisasi adminduk, kecamatan jatikalen akan menambah jam pelayanan selama bulan november yang meliputi :

1. Perekaman E-KTP

2. Pengajuan KIA

3. Akta Kelahiran

4. Akta Kematian

5. IKD