Penertiban Miras dan Tindak Pencurian di Wilayah Kecamatan Jatikalen


 2025-05-27 |  Jatikalen

Pada tanggal 5 dan 12 Februari 2025, jajaran Polsek Jatikalen bersama petugas melaksanakan serangkaian kegiatan penertiban minuman keras (miras) di beberapa desa di wilayah Kecamatan Jatikalen. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Munung, Desa Dawuhan, dan lainnya, dengan sasaran rumah dan warung warga yang terindikasi menyimpan miras.

Selain itu, petugas juga menindaklanjuti laporan kegiatan pencurian yang terjadi di lingkungan Pabrik PT Cahaya 2, Desa Jatikalen. Seluruh kegiatan dilakukan dalam rangka menciptakan situasi kondusif, aman, dan tertib di masyarakat. Barang bukti telah diamankan dan edukasi diberikan kepada warga setempat.