MUSDESSUS PENETAPAN KPM BLT-DD 2022


 2022-03-01 |  Desa Munung

Munung-Terbitnya Perpres 104 Tahun 2021 tentang kewajiban Desa mengalokasikan 40% dari dana desa untuk bantuan langsung tunai (BLT-DD), sehingga setiap desa harus melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menetapkan calon KPM (Keluarga Penerima Manfaat) BLT-DD di tahun 2022. 

Jum'at, 28 Januari 2022 bertempat di balai Desa Munung, telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus), unsur yang hadir yakni, Camat Jatikalen Suwito Raharjo, SH, MM, Sekcam Jatikalen Sumilan, SPd, Kasi PMD Kecamatan Jatikalen Mashuri, SE, Bhabinkamtibmas, Babinsa serta Pendamping Desa. Dari kelembagaan desa yakni BPD, KPMD, RT, RW, PKK serta Tomas, setelah sambutan kegiatan musyawarah peserta musyawarah melaksanakan Validasi data yakni dengan memetakan masyarakat penerima bansos PKH, BPNT dan masyarakat Non bansos ini dengan tujuan agar nantinya KPM tidak tumpang tindih bantuan,

124 orang ditetapkan sebagai calon penerima BLT-DD di Tahun 2022, nantinya KPM tersebut akan menerima bantuan tunai sebesar Rp. 300 ribu /bulan, "Dengan dialokasikanya DD 40% untuk BLT, secara otomatis beberapa kegiatan pembangunan tidak bisa terdanai di tahun ini" jelas Sudarmanto Kepala Desa Munung, "dan semoga dengan bantuan tunai ini masyarakat Desa Munung bisa tetap memenuhi kebutuhan pangan di tengah seretnya ekonomi dampak pandemi covid-19" ucap Kepala Desa sebelum menutup dan menandatangani berita acara Musdessus.

#Musdesus
#BLTDD
#Munung
#Jatikalen
#Nganjuk