PENGUMUMAN
NOMOR : 01/Panitia/XI/2022
Diumumkan kepada seluruh Warga Masyarakat, bahwa sehubungan dengan adanya lowongan Perangkat Desa dengan Jabatan ( Kepala Dusun Munung 1 dan Kasi Kesejahteraan ) Desa Munung, Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk, berdasarkan Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 21 Tahun 2022, Pasal 23 ayat (2), maka Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Munung Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk, membuka Pendaftaran selama 7 (tujuh) hari, dengan ketentuan :
I. TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN :
1. Tempat Pendaftaran : Di Sekretariat Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Munung (Kantor Desa Munung Kecamatan Jatikalen)
a. Pendaftaran dibuka : Tanggal 22 Nopember 2022
b. Pendaftaran ditutup : Tanggal 30 Nopember 2022
2. Waktu Pendaftaran :
a. Hari Sabtu, Minggu /Libur : Tidak Melayani Pendaftaran
b. Hari Senin s/d Kamis : Jam 08.00 Wib. s/d. Jam 12.00 WIB.
c. Hari Jumat : Jam 07.00 Wib. s/d. Jam 11.00 WIB
II. TATA CARA DAN PERSYARATAN :
Bagi Warga Masyarakat yang berminat dapat mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Perangkat Desa Munung Kecamatan Jatikalen dengan Lowongan Jabatan (Kepala Dusun Munung 1 dan Kasi Kesejahteraan), yang bersangkutan harus datang sendiri di Sekretariat panitia Pengangkatan Perangkat Desa Munung, dengan persyaratan sebagai berikut :
- SYARAT UMUM
- Berpendidikan Paling Rendah Sekeloh Menengah Umum atau yang Sederajat;
- Berusia 20 Tahun sampai dengan 42 Tahun pada saat mendaftar
- SYARAT KHUSUS
- PNS yang ikut mendaftarkan perangkat desa harus mendapatkan persetujuan dari Pembina Kepegawaian;
- Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia atau Pegawai Negeri Sipil Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia yang mendaftarkandiri menjadi Perangkat Desa harus mendapat izin dari pimpinan instansi induknya;
- Anggota BPD yang mencalonkan diri wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada camat;
- Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa yang mencalonkan diri dalam pengangkatan perangkat desa wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepala desa.
- SYARAT ADMINISTRASI
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tanda penduduk;
- Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;
- Surat Catatan Kepolisian (SKCK) dari polsek
- Surat Keterangan tidak pernah melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih, dari pengadilan negeri;
- Foto copy ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
- Foto copy akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisir
- Surat keterangan berbadan sehat dari Pusat Kesehatan Masyarakat atau petugas kesehatan yang berwenang;
- Surat Keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang dan
- Pasphoto berwarna ukuran 4x6cm (begron merah) sebanyak 5 (lima) lembar
- Surat Permohonan menjadi Calon Perangkat Desa yang ditulis dengan tangan sendiri dengan menggunakan tinta warna hitam dan bermaterai cukup yang di alamatkan kepada Kepala Desa Munung Kecamatan Jatikalen, melalui Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Munung ;
- Surat Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (bagi PNS);
- Surat Persetujuan tertulis dari Pimpinan Instansi Induknya (bagi Anggota TNI/POLRI, PNS TNI/POLRI).
Lampiran syarat-syarat kelengkapan Administarsi tersebut masing-masing dibuat rangkap 4 (empat) dengan ketentuan :
- 1 (satu) bendel surat lamaran asli dan 3 (tiga) bendel surat lamaran fotocopy.
- Bagi warga masyarakat yang akan mencalonkan perangkat desa dengan lowongan jabatan Kepala Dusun Munung 1 berkas surat lamaran dimasukkan dalam stofmap warna Merah
- Bagi warga masyarakat yang akan mencalonkan perangkat desa dengan lowongan jabatan Kasi Kesejahteraan berkas surat lamaran dimasukkan dalam stofmap warna Biru
Hal – hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung pada Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Munung
Demikian Pengumuman ini dibuat untuk dapatnya diketahui oleh Warga Masyarakat Desa Munung Kecamatan Jatikalen dimaksud dan untuk menjadikan maklum.
download lampiran pendaftaran disini