Desa Munung, 2 Agustus 2024 – Pada hari Senin 1 April 2024, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Munung resmi dimulai setelah Pemerintah Desa Munung mengundang warga masyarakat yang ingin ikut dalam Program PTSL, Dalam rapat tersebut membahas pembentukan panitia dan biaya yang disepakati. Setelah adanya kesepakatan dari masyarakat menetapkan biaya pendaftaran sebesar Rp 240.000 dan penandatanganan persetujuan Program PTSL.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat proses sertifikasi tanah bagi masyarakat desa. Hingga hari ini, jumlah pemohon PTSL yang telah mendaftar mencapai sekitar 527 petak tanah, yang meliputi berbagai jenis lahan seperti pekarangan dan sawah.
Petugas akan melakukan pemetaan dan verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan keakuratan data yang dibutuhkan untuk penerbitan sertifikat tanah. Kegiatan ini diharapkan dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu, sehingga masyarakat dapat segera mendapatkan sertifikat tanah yang sah dan legal.
Meskipun pengukuran sudah dimulai, Panitia Desa Munung masih membuka kesempatan bagi warga yang belum mendaftar PTSL. Pendaftaran masih bisa dilakukan di Sekretariat Desa Munung. Diharapkan warga yang belum mendaftarkan tanahnya dapat segera memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.
Ketua Panitia PTSL Desa Munung, Pak Nur Kholis Safrudin HJ, menyampaikan bahwa proses pendaftaran dan pengukuran ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah konflik pertanahan di kemudian hari. "Kami mengimbau kepada seluruh warga yang belum mendaftar untuk segera datang ke Sekretariat Desa. Kami siap membantu dan memfasilitasi proses pendaftaran agar semua warga bisa mendapatkan manfaat dari program PTSL ini," ujarnya.
Selain itu, warga yang sudah menerima patok namun belum memasangnya diharapkan segera memasang patok tersebut guna mendukung kelancaran proses pengukuran PTSL ini. Dengan memasang patok, petugas akan lebih mudah dan cepat dalam melakukan pengukuran, sehingga proses bisa berjalan lebih efisien.
Program PTSL ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk warga desa yang telah lama menantikan adanya kepastian hukum atas tanah mereka. Dengan adanya program ini, diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan warga melalui kepemilikan sertifikat tanah, tetapi juga dapat mendorong perkembangan ekonomi desa melalui investasi yang lebih terjamin.
Desa Munung terus berkomitmen untuk melaksanakan program PTSL ini dengan transparan dan akuntabel, serta selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan kelancaran proses ini. Semua pihak diharapkan dapat mendukung dan berpartisipasi aktif dalam program ini demi kesejahteraan bersama.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran PTSL, warga desa dapat menghubungi Sekretariat Desa Munung pada jam kerja. Mari bersama-sama kita sukseskan program PTSL ini untuk kemajuan dan kesejahteraan Desa Munung.