Memasuki bulan Agustus Pemdes Munung menghimbau kepada masyarakat agar memasang bendera Merah Putih. Hal ini untuk menyemarakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus mendatang.
Imbauan pemasangan Bendera Merah Putih tertuang dalam edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Imbauan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran Mensesneg RI Nomor B- 04 /M/S/TU.00.0310712024 tertanggal 2 Juli 2024.
Berdasarkan surat edaran Mensesneg RI, pemasang atau pengibaran bendera Merah Puti dimulai pada 1-31 Agustus 2024. Selain bendera, masyarakat juga dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lain mulai 20 Juni 2023.
Pemasangan Bendera Merah Putih ini memang tidak boleh asal-asalan. Hal ini lantaran Bendera Merah Putih merupakan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2009.
Berikut pemasangan bendera Merah Putih dalam Pasal 7 UU 24 Tahun 2009:
Dalam Pasal 4, disebutkan bahwa bendera Merah Putih yang dipasang berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang. Adapun untuk ukuran bendera yang digunakan di lapangan istana kepresidenan bendera berukuran 200 cm x 300 cm.
Sedangkan penggunaan di lapangan umum berukuran 120 cm x 180 cm.
casey 2024-08-02
merdeka INDONESIA ku ke 79