Penyerahan Sertifikat Tanah Program PTSL Tahun 2024


 2024-12-03 |  Desa Munung

Munung,Senin 02 Desember 2024. Penyerahan sertifikat tanah secara massal melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nganjuk merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat. Program ini bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah, khususnya bagi masyarakat yang selama ini belum memiliki sertifikat resmi atas tanah mereka. Sertifikat yang akan dibagikan sejumlah 489 bidang

Hadir dalam acara tersebut Tim III BPN Kab. Nganjuk, Camat Jatikalen, Kapolsek Jatikalen, Danramil Jatikalen, Kepala Desa Munung beserta perangkatnya, Panitia PTSL Desa Munung dan para undangan penerima sertifikat tanah
Tujuan Utama

  1. Memberikan kepastian hukum atas tanah.
  2. Mengurangi konflik agraria yang sering terjadi akibat sengketa tanah.
  3. Meningkatkan nilai ekonomi tanah karena sudah bersertifikat.

Proses Penyerahan

  1. Penerima manfaat adalah masyarakat yang telah mengajukan tanahnya untuk didaftarkan melalui program PTSL.
  2. Sertifikat yang diserahkan mencakup data yang telah diverifikasi dan diukur oleh petugas BPN.

Manfaat Sertifikat Tanah

  1. Memperoleh perlindungan hukum atas kepemilikan tanah.
  2. Mempermudah akses pembiayaan (seperti pengajuan kredit bank).
  3. Menambah rasa aman dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah.

Acara ini sering diikuti dengan penjelasan atau sosialisasi mengenai pentingnya sertifikat tanah serta proses pengurusan yang benar, agar masyarakat lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai pemilik tanah.