Munung,Senin 02 Desember 2024. Penyerahan sertifikat tanah secara massal melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nganjuk merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat. Program ini bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah, khususnya bagi masyarakat yang selama ini belum memiliki sertifikat resmi atas tanah mereka. Sertifikat yang akan dibagikan sejumlah 489 bidang
Hadir dalam acara tersebut Tim III BPN Kab. Nganjuk, Camat Jatikalen, Kapolsek Jatikalen, Danramil Jatikalen, Kepala Desa Munung beserta perangkatnya, Panitia PTSL Desa Munung dan para undangan penerima sertifikat tanah
Tujuan Utama
Proses Penyerahan
Manfaat Sertifikat Tanah
Acara ini sering diikuti dengan penjelasan atau sosialisasi mengenai pentingnya sertifikat tanah serta proses pengurusan yang benar, agar masyarakat lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai pemilik tanah.