Pada hari Rabu, 19/02/2025, Kecamatan Jatikalen mengadakan kegiatan sosialisasi Core Tax yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare. Acara ini berlangsung di Pendopo Kecamatan Jatikalen dan dihadiri oleh para Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, serta Operator Desa se-Kecamatan Jatikalen.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai sistem administrasi perpajakan terbaru melalui platform Core Tax. Dalam sambutannya, Camat Jatikalen, Khairul Anam, S.Pd, M.M, menekankan pentingnya pemahaman sistem perpajakan yang lebih modern dan transparan guna meningkatkan kepatuhan dan efisiensi dalam pelaporan pajak di tingkat desa.
Tim dari KPP Pratama Pare memberikan pemaparan mendetail mengenai perubahan sistem Core Tax, manfaatnya bagi pemerintahan desa, serta tata cara implementasinya dalam administrasi keuangan desa. Para peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan bertanya langsung terkait kendala yang mungkin dihadapi dalam penerapan sistem ini.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat desa di Kecamatan Jatikalen dapat lebih siap dalam mengadaptasi sistem Core Tax, sehingga administrasi perpajakan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Acara berlangsung dengan lancar dan diakhiri dengan sesi tanya jawab serta diskusi interaktif antara peserta dan tim KPP Pratama Pare.
aktivis Nganyuk 2025-02-21
Jozz...smoga makin transparan