PEMERINTAH DESA PERNING KECAMATAN JATIKALEN KABUPATEN NGANJUK
|
No
|
Nama
|
Jabatan
|
|
1
|
Sahari
|
Kepala Desa
|
|
2
|
Ahmad Sugiarto
|
Sekretaris Desa
|
|
3
|
Suwardi
|
Kaur tata Usaha dan Umum
|
|
4
|
Subandi
|
Kaur Keuangan
|
|
5
|
Dhady Agus Sutriadi
|
Kaur Perencanaan
|
|
6
|
Kartono
|
Kasi Pemerintahan
|
|
7
|
Suwari
|
Kasi Kesejahteraan
|
|
8
|
Tari
|
Kasi Pelayanan
|
|
9
|
Putut Dwi Jatmiko
|
Kasun Perning
|
|
10
|
Thole
|
Kasun Seloguno
|
|
11
|
M. Kholiq Imammudin
|
Kasun Sumber Gondang
|
|
12
|
Wiwit Wulandari
|
Staf / Operator
|
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI
KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
- KEPALA DESA
- Kedudukan:
Sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Tugas:
Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Fungsi:
- MenyelenggarakanPemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- Melaksanakanpembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
- Pembinaankemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
- Pemberdayaanmasyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
- Menjagahubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
- SEKRETARIS DESA
- Kedudukan:
Unsur pimpinan Sekretariat Desa.
- Tugas:
Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
- Fungsi:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai peraturan perundang-undangan.
- KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM
- Kedudukan:
Sebagai unsur staf sekretariat.
- Tugas:
Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi tata usaha dan umum.
- Fungsi:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- Melaksanakan penataan administrasi perangkat desa.
- Menyediakan prasarana perangkat desa dan kantor.
- Menyiapkan kegiatan rapat.
- Melaksanakan pengadministrasian aset, inventarisasi aset.
- Melaksanakan penyiapan perjalanan dinas.
- Melaksanakan pelayanan umum.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa sesuai peraturan perundang-undangan
- Buku Administrasi Desa yang ditangani:
A.3 Buku Inventaris dan Kekayaan Desa
A.4 Buku Aparatur Pemerintah Desa
A.7 Buku Agenda
A.8 Buku Ekspedisi
- KEPALA URUSAN KEUANGAN
- Kedudukan:
Sebagai unsur staf sekretariat.
- Tugas:
Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi keuangan.
- Fungsi:
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran.
- Melaksanakanverifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa sesuai peraturan perundang-undangan.
- Buku Administrasi Desa yang ditangani:
C.1 Buku APB Desa
C.2 Buku Kas Pembantu Kegiatan
C.2 Buku Rencana Anggaran Biaya
C.4 Buku Kas Umum
C.5 Buku Kas Pembantu
C.6 Buku Bank Desa
- KEPALA URUSAN PERENCANAAN
- Kedudukan:
Sebagai unsur staf sekretariat.
- Tugas:
Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi perencanaan.
- Fungsi:
- Mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa.
- Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan.
- Melakukan monitoring dan evaluasi program.
- Melaksanakan penyusunan laporan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa sesuai peraturan perundang-undangan.
- Buku Administrasi Desa yang ditangani:
D.1 Buku Rencana Kerja Pembangunan Desa
- KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
- Kedudukan:
Sebagai unsur pelaksana teknis.
- Tugas:
Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional pemerintahan.
- Fungsi:
- Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan.
- Menyusun rancangan regulasi desa.
- Pembinaan masalah pertanahan.
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban.
- Melaksanakanupaya perlindungan masyarakat.
- Melaksanakanadministrasi kependudukan.
- Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah.
- Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa dalam bidang pemerintahan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai peraturan perundang-undangan.
- Buku Administrasi Desa yang ditangani:
A.1 Buku Peraturan di Desa
A.2 Buku Keputusan Kepala Desa
A.5 Buku Tanah Kas Desa
A.6 Buku Tanah di Desa
A.9 Buku Lembaran Desa dan Buku Berita Desa
B.1 Buku Induk Penduduk
B.2 Buku Mutasi Penduduk
B.3 Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk
B.4 Buku Penduduk Sementara
B.5 Buku Kartu Tanda Penduduk dan Buku Kartu Keluarga
- KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
- Kedudukan:
Sebagai unsur pelaksana teknis.
- Tugas:
Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional kesejahteraan.
- Fungsi:
- Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan.
- Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan.
- Melaksanakantugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa dalam bidang pembangunan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai peraturan perundang-undangan.
- Buku Administrasi Desa yang ditangani:
D.2 Buku Kegiatan Pembangunan
D.3 Buku Inventaris Hasil-Hasil Pembangunan
- KEPALA SEKSI PELAYANAN
- Kedudukan:
Sebagai unsur pelaksana teknis.
- Tugas:
Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional pelayanan.
- Fungsi:
- Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat.
- Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat.
- Melaksanakanpelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa dalam bidang pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai peraturan perundang-undangan.
- Buku Administrasi Desa yang ditangani:
D.4 Buku Kader Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat
E.2 Buku Musyawarah Desa
E.3 Buku Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat
- KEPALA DUSUN
- Kedudukan:
Sebagai unsur satuan tugas kewilayahan.
- Tugas:
Membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya.
- Fungsi:
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai peraturan perundang-undangan.