Gondangwetan- Berdasarkan Perpres No 104 tahun 2021 tentang kewajiban Desa mengalokasikan 40% dana dari dana desa untuk bantuan langsung tunai (BLT-DD), pada hari Selasa Tanggal 16 Agustus 2022 pemerintah Desa Gondangwetan melakukan penyerahan bantuan langsung tunai (BLT-DD) Bulan Agustus tahun 2022 untuk 110 masyarakat Desa Gondangwetan.
Penerima bantuan tersebut menerima bantuan tunai sebesar Rp. 300.000,- /bulan. Dalam sambutannya, Kepala Desa Gondangwetan Bapak “JAINI”, mengharapkan dengan adanya bantuan ini dapat membantu perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Desa Gondangwetan.
#BLTDD
#Gondangwetan
#Jatikalen
#Nganjuk