|
No |
Nama |
Jabatan |
|---|---|---|
|
1 |
YUNI SUHENDRA |
Ketua |
|
2 |
HARIANTO |
Sekretaris |
|
3 |
MISBAKUL MURNIR |
Bendahara |
|
4 |
ISTIKOMAH |
Seksi Agama |
|
5 |
LAILATUL ZUBAIDAH |
Seksi Keamanan dan Ketertiban |
|
6 |
SISMAN |
Seksi Pendidikan dan Pelatihan |
|
7 |
BAYU ANGGARA |
Seksi Lingkungan Hidup |
|
8 |
PANDI |
Seksi Pengembangan Perekonomian Koperasi dan Kesejahteraan Sosial |
|
9 |
M. HAFIF FARHAN |
Seksi Kesehatan |
|
10 |
RIZAL |
Seksi Pemuda dan Olahraga |
Tugas Pokok Karang Taruna
Karang taruna sebagaimana tercantum adalam Peraturan Mentri Social RI No. 83/HUK/2005 adalah organisasi social wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab social dar, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan social. Dengan adanya karang taruna dimaksudkan sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat, khususnya generasi muda dalam rangka mewujudkan rasa kesadaran dan tanggung jawab social terhadap masyarakat pada umumnya. Tujuannya tidak lain adalah terwujudnya kesejahteraan social yang semakin meningkat bagi generasi muda. Untuk mencapai sasaran tersebut, tugas pokok karang taruna adalah bersama-sama dengan pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untukj menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan social terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitative, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Fungsi Pokok Karang Taruna
Prinsip Dasar Karang Taruna