
|
No |
Nama |
Jabatan |
|---|---|---|
|
1 |
JAINI |
Kepala Desa |
|
2 |
ROKIM |
Sekretaris Desa |
|
3 |
MOCH. ANAM |
Kaur tata Usaha dan Umum |
|
4 |
- |
Kaur Keuangan |
|
5 |
- |
Kaur Perencanaan |
|
6 |
SUROTO |
Kasi Pemerintahan |
|
7 |
ABDUL KARIM |
Kasi Kesejahteraan |
|
8 |
YUSWANDI SIDIQ |
Kasi Pelayanan |
|
9 |
- |
Kasun Gondangwetan |
|
10 |
- |
Pelaksana tugas |
|
11 |
MUHAMMAD SHOLIKIN |
Operator Siskeudes |
|
12 |
M. MISBAHUR ROZIQ AK |
Staf |
Pemerintah Desa merupakan lembaga perpanjangan pemerintah pusat yang memiliki peran strategi untuk mengatur masyarakat yang ada di perdesaan demi mewujudkan pembangunan pemerintah. Berdasarkan perannya tersebut, maka diterbitkanlah peraturan-peraturan atau undang-undang yang berkaitan dengan pemerintahan desa yang mengatur pemerintahan Desa, sehingga roda pemerintahan berjalan dengan optimal.
1. Kepala Desa
Kepala desa adalah pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 3). Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, dan pemberdayaan desa (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 1).
Kewajiban kepala desa menurut UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 4 adalah:
2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokrasi (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 4 tentang UU Desa).
Fungsi BPD yang berkaitan dengan kepala desa yaitu (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 55) adalah:
3. Sekretaris
Merupakan perangkat desa yang bertugas membantu kepala desa untuk mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi desa, mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintah desa. Fungsi sekretaris desa adalah:
4. Pelaksana Teknis Desa:
A. Kepala Urusan Pemerintah (KAUR PEM) Tugas Kepala Urusan Pemerintahan (KAUR PEM) adalah membantu kepala desa melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, kebijakan dalam penyusunan produk hukum Desa. Sedangkan fungsi adalah:
B. Kepala Urusan Pembangunan (KAUR PEMBANGUNAN) Tugas Kepala Urusan Pembangunan (KAUR PEMBANGUNAN) adalah membantu kepala desa mempersiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat desa, pengelolaan administrasi pembangunan, pengelolaan pelayanan masyarakat serta menyiapkan bahan usulan kegiatan dan pelaksanaan tugas pembantuan. Sedangkan fungsinya adalah:
C. Kepala Urusan kesejahteraan Rakyat (KAUR KESRA) Tugas Kepala Urusan kesejahteraan Rakyat (KUR KESRA) adalah membantu kepala desa untuk mempersiapkan bahan perumusan kebijakan teknis penyusunan program keagamaan, serta melaksanakan program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan. Sedangkan fungsinya adalah:
D. kepala Urusan Keuangan (KAUR KEU) Tugas Kepala Urusan Keuangan (KAUR KEU) adalah membantu sekretaris desa melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan desa, pengelolaan administrasi keuangan desa dan mempersiapkan bahan penyusunan APB Desa, serta laporan keuangan yang dibutuhkan desa. Sedangkan fungsinya adalah:
E. Kepala Urusan Umum (KAUR UMUM) Tugas Kepala Urusan Umum (KAUR UMUM) adalah membantu sekretaris desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan. Sedangkan fungsinya adalah:
5. Pelaksanaan Kewilayahan
Kepala Dusun (KADUS) tugas kepala dusun adalah membantu kepala desa melaksanakan tugas dan kewajiban pada wilayah kerja yang sudah ditentukan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Fungsi kepala dusun:
B. Administrasi Desa
Administrasi Desa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2006 adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Desa. Jenis dan bentuk Administrasi Desa menurut peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006:
1. Administrasi Umum adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Umum, terdiri dari:
2. Administrasi Penduduk adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penduduk dan mutasi penduduk pada Buku Administrasi Penduduk, terdiri dari:
3. Administrasi Keuangan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan desa pada Buku Administrasi Keuangan, terdiri dari:
4. Administrasi pembangunan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi pembangunan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan pada Buku Administrasi Pembangunan, terdiri dari:
5. Administrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau yang disebut dengan BPD adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai BPD, terdiri dari: