RT-RW



Rukun Warga (RW) adalah istilah pembagian wilayah di bawah Kelurahan. Rukun Warga (RW) adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT (Rukun Tetangga) di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah.

Rukun Warga (RW) merupakan Lembaga Masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kelurahan.

Pengurus RT dan RW Desa Ngasem

No

Nama

Jabatan

1

MUHARNO

RW 01

2

EKO SETIYAWAN

RW 02

3

PURWANTO

RW 03

4

TAMUJI

RW 04

5

BUDI SYAMSURI

RW 05

6

BAMBANG SUGIARTO

RW 06

7

SUKRAN

RT 01 / RW 01

8

SUMILAN

RT 02 / RW 01

9

SUTRISNO

RT 03 / RW 01

10

M SURAT

RT 04 / RW 02

11

SUBARI

RT 05 / RW 02

12

SURATNO

RT 06 / RW 03

13

SUPARDI

RT 07 / RW 03

14

AHMAD BASORI

RT 08 / RW 04

15

SOPIYAN

RT 09 / RW 04

16

ARIS WIDODO

RT 10 / RW 05

17

GUNOMO

RT 11 / RW 05

18

RONI WIJAYA

RT 12 / RW 06

19

HARIONO

RT 13 / RW 06