
Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sbb:
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa, 3 (tiga) Kepala Urusan, 3 (tiga) Kepala Seksi dan Kepala Kewilayahan/Dusun/Dukuh/ sebutan lain menurut daerah masing-masing. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Wali Kota.
Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Perangkat desa juga mempunyai tugas untuk mengayomi kepentingan masyarakatnya.
SUSUNAN PEMERINTAH DESA NGASEM
|
No |
Nama |
Jabatan |
|
1 |
SUPARTIN |
Kepala Desa |
|
2 |
PUJI HARTONO |
Sekretaris Desa |
|
3 |
MISHBAH AL HAKIM |
Kasi Pemerintahan |
|
4 |
AHMAD NASOKA |
Kasi Kesejahteraan |
|
5 |
M. ALI WIDODO |
Kasi Pelayanan |
|
6 |
ULYATUL MU’ASYAROH |
Kaur tata Usaha dan Umum |
|
7 |
SUYADI |
Kaur Keuangan |
|
8 |
OKTA RUSTINA DEWI |
Kaur Perencanaan |
|
9 |
EKO YUDI SUSILO |
Kepala Dusun Ngasem |
|
10 |
ANDRIA NOVA YUDA TAMA |
Staff/Operator Desa |